Posts

Showing posts with the label barang

Search Now

Jika Menemukan Barang Dijalan • Fatwa NU

Image
Ini Sikap Kita saat Menemukan Harta di Jalan . Assalamu alaikum wr. wb. Redaksi bahtsul masail NU Online, saya ingin penjelasan berkaitan dengan menemukan emas atau perak di jalan. Apabila menemukan harta (emas atau uang) di jalan secara tiba-tiba, apakah boleh disedekahkan atau ada solusi yang lebih baik bila tak menemukan siapa pemiliknya? Demikian pertanyaan saya. Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu alaikum wr. wb. (Hamba Allah) . Jawaban Assalamu alaikum wr. wb. Penanya yang dirahmati Allah, semoga kita semua senantiasa mendapatkan taufik dan inayah-Nya. Status emas atau perak, uang atau benda berharga lainnya yang ditemukan di jalan sebagaimana yang dikemukakan penanya di atas adalah harta luqathah (temuan). . Dalam istilah fikih, luqathah didefinisikan dengan barang yang ditemukan di tempat terbuka (bukan di tempat terjaga) di mana pihak penemu barang tidak mengetahui pemiliknya. . Mengenai hukumnya, wajib bagi pihak penemu yang mengambilnya untuk mengetahui ciri-ciri barang...

Aturan Jika Menemukan Barang Dijalan • Nasehat Islam

Image
Aturan Jika Menemukan Barang Dijalan • Nasehat Islam Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dan Yazid bin Harun dari Sufyan Ats Tsauri dari Salamah bin Kuhail dari Suwaid bin Ghaflah ia berkata; Aku pernah keluar bersama Zaid bin Shuhan dan Salamah bin Rabi'ah, lalu aku mendapatkan sebuah cambuk. Ibnu Numair berkata dalam haditsnya; Lalu aku menemukan sebuah cambuk dan aku mengambilnya, keduanya berkata; Biarkan ia. Aku berkata; Aku tidak akan membiarkannya karena binatang buas akan memakannya, sungguh aku akan mengambil dan menggunakannya. Lalu aku datang menemui Ubay bin Ka'b bertanya kepadanya tentang hal itu dan aku menceritakan kepadanya sebuah hadits. Ia pun menjawab; Bagus, pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam aku pernah mendapatkan sebuah kantong berisi seratus dinar. Ia melanjutkan; Lalu aku membawanya kepada beliau, beliau pun mengatakan kepadaku: "Umumkanlah selama satu tahu...

Hukum Meminta Barang Yang Sudah Diberikan

Image
Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian mengambil kembali barang yang telah ia berikan, kecuali orang tua kepada anaknya." (HR. Ibnu Majah)

Menikmati Barang Temuan Setelah 3 Tahun

Image
Menikmati Barang Temuan Setelah 3 Tahun - @islam_nasehat Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Salamah bin Kuhail berkata, aku mendengar Suwaid bin Ghoflah berkata; "Aku pernah bersama dengan Salman bin Rabi'ah dan Zaid bin Shuhan dalam suatu peperangan kemudian aku menemukan satu cemeti lalu keduanya berkata, kepadaku: "Buanglah". Aku katakan: "Tidak, tapi aku akan mencari pemiliknya. Bila tidak ketemu maka aku akan manfaatkan". Ketika kami kembali kami masih berselisih. Ketika aku berjalan di Madinah aku bertanya kepada Ubay bin Ka'ab radliallahu 'anhu lalu dia berkata; Di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam aku pernah menemukan bungkusan berisi uang seratus dinar lalu aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa barang tersebut, maka Beliau berkata: "Umumkanlah (agar diketahui orang) selama satu tahun". Maka aku lakukan selama setahun. Kemudian aku d...

Larangan Menyiarkan Barang Hilang Di Masjid

Image
"Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, 'Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, hendaklah dia mendoakan, 'Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena masjid bukan dibangun untuk ini'." (HR. Muslim) IG : @islam_nasehat Blog : www.islam-nasehat.tk

Hadits Ahmad No. 12039

"Wahai Rasulullah, anda tetap mengirimkannya padaku, padahal telah aku komentari selendang itu." Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam lantas berkata, "Saya tidak mengirimkannya padamu untuk dipakai tapi saya mengirimnya agar kau manfaatkan barangnya atau kau jual" (HR. Ahmad: 12039)

Related