Posts

Showing posts with the label diyat

Search Now

Hukum Diyat Janin

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal, telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Manshur dari Ibrahim dari Ubaid bin Nadllah dari Al Mughirah bin Syu'bah bahwa ada dua orang wanita yang dipoligami, salah satunya melempar kepada yang lainnya dengan batu atau tiang tenda lalu ia pun membunuh janinnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan untuk diyat janin satu ghurrah yaitu berupa seorang budak laki-laki atau wanita dan menjadikan diyatnya sebagai tanggungan 'ashabah wanita yang membunuh. Al Hasan berkata; Dan telah mengabarkan kepada kami Zaid bin Hubab dari Sufyan dari Manshur dengan hadis ini seperi itu. Ia mengatakan; Hadits ini hasan shahih. HR. Tirmidzi

Hadits Tentang Diyat Dan Nyawa Bayar Nyawa

Image
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menyucikan Makkah namun manusia tidak menyucikannya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menumpahkan darah di dalamnya dan tidak menebangi pepohonannya." Beliau melanjutkan: "Telah dihalalkan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena sesungguhnya Allah telah menghalalkannya untukku, namun tidak dihalalkan untuk manusia. Dan sesungguhnya telah dihalalkan untukku sesaat pada siang hari kemudian hal itu menjadi haram hingga hari kiamat, setelah itu kalian akan dikumpulkan dalam keadaan saling mencela, kalian akan membunuh orang dari Hudzail ini, sedangkan aku yang melaksanakan diyatnya, Barangsiapa yang dibunuh setelah hari ini, maka keluarganya berhak atas pembunuh itu untuk memilih dua pilihan, yakni mereka membunuhnya atau mengambil diyat darinya." Abu 'Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shah...

Hukum Qisas dan Diyat

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa'id Ad Darimi, telah mengabarkan kepada kami Habban, ia adalah Ibnu Hilal telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rasyid telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Musa dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin secara sengaja, maka ia diserahkan kepada wali dari orang yang dibunuh, jika mereka mau boleh membunuhnya, dan jika mereka mau boleh mengambil diyatnya sebesar tiga puluh unta betina berumur empat tahun, tiga puluh unta betina berumur lima tahun atau empat puluh unta betina yang bunting, adapun jika mereka berdamai dengannya maka itu hak mereka, hal itu merupakan bentuk diat (hukuman yang berat)." Abu Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amr adalah hadits hasan gharib. HR. Tirmidzi

Related