Posts

Showing posts with the label berhak

Search Now

Siapakah Yang Berhak Mengelola Zakat • Fatwa NU

Image
√ Fatwa NU Siapakah yang Berhak Mengelola Zakat? Pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat, pengelolaan zakat dilakukan langsung oleh panitia khusus yang disebut amil zakat. Mereka mendapat wewenang penuh dari Rasul untuk mendata kaum Muslimin yang wajib mengeluarkan zakat dan mendistribusikannya kepada mereka yang berhak menerimanya. Karena panitia tersebut dibentuk secara khusus dan untuk pekerjaan yang khusus pula, maka data-data terkait para muzakki dan mustahiq dapat terdata secara akurat sehingga kekeliruan berupa salah sasaran dalam pendistribusiannya dapat diminimalisasi. Praktik pengelolaan zakat seperti ini dapat dipahami secara tersirat dari firman Allah SWT Surat At-Taubah ayat 103 berikut. خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُه...

Yang Berhak Menggantikan Imam

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah berkata, telah memberitakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Al A'masy dari Umarah bin Umair dari Abu Ma'mar dari Abu Mas'ud Al Anshari ia berkata, "Ketika shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memegang pundak kami, lalu beliau bersabda: "Janganlah kalian berselisih hingga hati kalian akan berselisih. Hendaklah yang di belakangku orang yang paling paham, kemudian orang yang di bawahnya kemudian orang yang di bawahnya. " HR. Ibnu Majah

Related