Hukum Ngupil Ditempat Umum
#Bismillah 🌿🌿 Hukum Ngupil Di Tempat Umum 🌿🌿 📌 Ahmad Anshori Kemarin lusa ➡ Mhn penjelasanny terkait hukum ngupil di tempat umum. Jawaban : Bismillah, wassholaatu was salam ‘ala rasulillah, waba’du. Pada dasarnya, mengupil adalah kegiatan yang hukumnya mubah. Hanya saja akan menjadi masalah, ketika mengupil di lakukan di khalayak umum, atau cukup di hadapan orang lain. Karena ada hak orang lain yang terusik oleh perbuatan itu, yaitu menyebabkan orang yang melihatnya merasa jijik. Di sini, kita menemukan suatu sifat yang dapat membantu untuk mengetahui hukum mengupil di depan umum atau di hadapan orang lain, yaitu membuat jiwa merasa jijik (tu’afih al-anfus). Beberapa hadis menerangkan larangan melakukan tindakan yang dapat menyebabkan jijik. Diantaranya, hadis tentang larangan buang air kecil di air yang menggenang. Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda, لا يَبُول...