Search Now

Larangan Nikah Syighar

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma, bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Asy Syiqhar. Asy Syighar adalah sesorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya, sedangkan diantara keduanya tidak ada mahar.

HR. Bukhari

Comments

Related

  • Menghinakan Orang Kafir Dengan Syair
  • Udang Bakar Saos Tiram - Marimasak
  • Pengecualian Sumpah
  • Hukum Memakai Produk Kecantikan Yang Belum Jelas Halalnya
  • Taat Pemimpin Muslim • Umat Muhammadiyah