Search Now

Talak Yang Dapat Dirujuk Hanya Dua Kali

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya." Hal tersebut bahwa seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya maka ia adalah orang yang paling berhak untuk kembali kepadanya, dan walaupun ia menceraikannya sebanyak tiga kali. Kemudian hal tersebut dihapus, dan Allah berfirman: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali."

- HR. Abu Daud

Comments

Related

  • Hadits Ahmad No. 2
  • Telur Dadar Saus Asam • Marimasak
  • Hadits Bukhari No. 7007
  • Jangan Banyak Bertanya Yang Tidak Berfaedah
  • Resep Sup Udang Galah - Marimasak