Search Now

Batas Sepersusuan Menjadi Mahram

Telah menceritakan kepada kami Abdul Warits bin Abdush Shamad bin Abdul Warits berkata, telah menceritakan kepada kami Bapakku berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari 'Abdurrahman bin Al Qasim dari Bapaknya dari Amrah dari 'Aisyah ia berkata, "Termasuk dari ayat yang diturunkan Allah dari Al Qur'an kemudian dimansukh (dihapus) adalah: "Tidak menjadikan mahram kecuali sepuluh susuan atau lima yang dimaklumi."

HR. Ibnu Majah

Comments

Related

  • Kisah Keguguran Fatimah Az-zahra Putri Rasulullah Sebelum Meninggal
  • Kerang Pedas Masak Santan - Marimasak
  • Sebagian Tafsir Surat An-Nisa
  • Jauhi Ustadz Pengabdi Hawa Nafsu • Fatwa NU
  • Menggoncang Kesombongan Kafir Quraisy