Search Now

Hukum Mewarnai Rambut


Bismillah Alila jawab pertanyaan diatas ya dear๐Ÿ˜‰
.
Mungkin kebanyakan dari #Lovalila sudah banyak yang mengetahui bahwa hukum dari mewarnai rambut dengan yang berwarna hitam itu haram, berikut dalilnya :
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
Atau 
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
.
Dear menurut Alila untuk kita yang masih muda-muda untuk apasih kita mewarnai rambut kecuali kalau rambut kita sudah beruban, boleh ko rambut nya di cat tapi dengan apa yang di contohkan Rasulullah 
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)
.
Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini. 
Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,
ูƒَุงู†َ ุฎِุถَุงุจُู†َุง ู…َุนَ ุฑَุณُูˆู„ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุงู„ْูˆَุฑْุณَ ูˆَุงู„ุฒَّุนْูَุฑَุงู†َ “Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id)
Wallahu’alam Bishowwab
.
#QnASpesial

Comments

Related