Search Now

Penghalal Pacuan Kuda

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id bahwa ia mendengar Sa'id bin Musayyab berkata, "Tidak mengapa pacuan kuda dilakukan apabila ada penghalalnya. Jika dia menang maka dia berhak mengambil taruhan, dan jika kalah maka dia tidak wajib membayar sesuatupun."

HR. Malik

Comments

Related

  • Bagian Tubuh Kuda Yang Istimewa
  • Nasehat Untuk Muslimah Yang Suka Merendahkan Harga Dirinya
  • 4 Motivasi Berziarah Kubur • Fatwa NU
  • Pengecualian Hasad Untuk 2 Hal
  • Nikmatnya Sedekah Walaupun Sedikit Tapi Halal Dan Ikhlas